PENGERTIAN
Memberikan jaminan kepada Perusahaan Importir/Eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan atas pembebasan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, Denda Administrasi) yang diperolehnya dari Pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai/KITE dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya yaitu mengekspor kembali seluruh produk jadi yang telah mendapat nilai tambah atas kegiatan Impor yang dilakukannya, maka Obligee akan mencairkan jaminan tersebut.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
Perusahaan Importir/Eksportir
MANFAAT Custom BOND
Bagi Principal
Principal dapat memperoleh penjaminan Suretyship dengan cepat, mudah dan biaya yang relatif murah, collateral/agunan bukan persyaratan utama dalam perolehan penjaminan
Bagi Obligee
- Mudah dalam proses pencairan bila Principal Wanprestasi
- Suretyship/penjaminan dari Asuransi memberikan jaminan kepada Obligee bahwa proyek yang dikelola/dimiliki Obligee akan terlaksana dan selesai sesuai kontrak yang diperjanjikan
FITUR PRODUK
1. JENIS CUSTOM BOND
- KITE
- Barang di Impor Sementara
- Impor Barang diberikan ijin pengeluaran terlebih dahulu dengan penangguhan Bea Masuk, Pungutan Impor
- Kurang bayar akibat keberatan penetapan Tarif/Nilai Pabean dari Pejabat Bea Cukai
- Sanksi Administrasi
- KABER
- EPTE (Enter Port Tujuan Export)
2. JANGKA WAKTU
Jangka waktu penjaminan sesuai dengan kontrak pekerjaan
3. NILAI GANTI RUGI
Mekanisme perhitungan ganti rugi bersifat penalty system atau indemnity maksimal sebesar nilai jaminan.