Mengutip dari Halaman Kompas.id pada url berikut :

https://www.kompas.id/artikel/mulai-2026-nasabah-asuransi-bayar-10-persen-dari-klaim-kesehatan

Asuransi kesehatan merupakan salah satu produk asuransi yang menjamin biaya nasabah atau pemegang polis ketika mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan. Selama ini, pihak asuransi menangung penuh seluruh biaya layanan kesehatan yang dibebankan kepada nasabah.

Namun, itu semua akan berubah. Per Januari 2026, nasabah wajib menanggung biaya layanan kesehatan sebesar 10 persen dengan ambang batas yang telah ditetapkan. Ini merupakan amanat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Disatu dan lain  sisi hal tersebut akan menjadi dampak bagi tertanggung dan perusahaan Asuransi mengenai pentingnya memiliki Asuransi Kesehatan dengan beban yang ditanggung oleh tertanggung. Namun jika dikaji dan dilihat dari aspek dan sisi yang lain, benefit yang diberikan Asuransi Kesehatan jauh lebih banyak dibanding kan kita tidak memiliki Asuransi Kesehatan. Bayangkan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan apabila anggota keluarga yang disayangi sedang sakit dan memerlukan perawatan. Dan di satu sisi lain hal tersebut memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan asuransi Kesehatan yang lebih baik lagi kedepannya.  Namun Hal Tersebut juga tetap dibatasi sehingga Skema beban 10 persen dari total pengajuan klaim dibatasi maksimum Rp 300.000 per pengajuan untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan untuk klaim rawat inap. Misalnya, jika biaya klaim rawat jalan mencapai Rp 5 juta, nasabah tetap akan dikenai biaya Rp 300.000.

Jadi Tidak Usah Khawatir terhadap hal tersebut ya. Tetap Miliki Asuransi Kesehatan dengan segudang benefit yang diberikan.