Pengertian
Memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung (Bank/IKNB/Lembaga Non Keuangan) atas kerugian yang diderita akibat gagal bayarnya kredit yang diajukan oleh debitur tertanggung yang disebabkan oleh debitur tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian Kredit tanpa memperhatikan apapun penyebabnya sehingga mengakibatkan fasilitas kredit menjadi bermasalah.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
Bank/IKNB/Lembaga Non Keuangan
MANFAAT ASURANSI KREDIT
Memberikan Perlindungan
Memberikan perlindungan finansial kepada Bank/IKNB/Lembaga Non Keuangan apabila debitur tertanggung tidak melaksanakan kewajiban tanpa memperhatikan apapun penyebabnya, kecuali:
- Debitur Tertanggung fiktif;
- Debitur Tertanggung meninggal dunia;
- Debitur Tertanggung mengundurkan diri dari pekerjaan dengan sengaja;
- Terjadinya salah satu hal berikut yang secara langsung berakibat berhentinya kegiatan operasional secara permanen instansi dimana debitur tertanggung bekerja, sehingga mengakibatkan debitur tertanggung tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian Kredit, yaitu:
- Hal-hal yang tidak berjalan sesuai dengan yang telah disepakati.
- Bencana alam nasional (atau wabah penyakit menular pada manusia/hewan berkuku/unggas) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Reaksi Nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi reaksi inti atom.
- Peperangan atau dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan darurat perang diseluruh atau disebagian wilayah Indonesia yang dinyatakan oleh Pemerintah Pusat.
- Huru-hara atau kerusuhan politik skala nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Bencana Alam (Act of God) seperti banjir, gunung meletus, tanah longsor dan gempa bumi
6. Bencana alam nasional (atau wabah penyakit menular padaa manusia/hewan/berkuku/unggas) yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Akses Pembiayaan
Memperbesar akses debitur tertanggung terhadap sumber pembiayaan
Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko yang dihadapi tertanggung atas pemberian kredit kepada debitur tertanggung
FITUR PRODUK
JENIS KREDIT YANG DAPAT DIASURANSIKAN
- Kredit Konsumtif
- Kredit Produktif
NILAI GANTI RUGI
Nilai ganti rugi sesuai dengan sisa pinjaman maksimum sebesar nilai pertanggungan dikurangi nilai risiko sendiri tertanggung.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pertanggungan maksimal sesuai dengan perjanjian kredit yang berlaku.