Pengertian Asuransi Perjalanan / Travel Insurance

Adalah produk Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak terduga selama perjalanan di dalam negeri maupun diluar negeri

Pengguna / Tertanggung

Traveler, jamaah haji, backpacker, biro perjalanan baik individu atau grup wisatawan

Manfaat

Memberikan ganti rugi berupa bantuan material maupun jasa yang disebabkan oleh :

  1. Kecelakaan dalam perjalanan
  2. Ketidaknyamanan dalam perjalanan (Pembatalan, Pengurangan, Penundaan, Keterlambatan dan Pembajakan Pesawat)
  3. Kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang pribadi
  4. Kehilangan dokumen perjalanan
  5. Sakit dan cidera dalam perjalanan
  6. Perawatan medis dan evakuasi medis darurat
  7. Pendampingan anak atau perjalanan salah satu anggota keluarga
  8. Repatriasi

Fitur Produk

  1. Nilai ganti rugi maksimal USD 10.000,
  2. Berlaku untuk perjalanan di seluruh dunia
  3. Batas usia 1 tahun – 65 tahun
  4. Dapat digunakan untuk grup wisatawan dengan tujuan yang sama dan periode keberangkatan/kepulangan secara bersamaan.
  5. Tertanggung harus dalam keadaan layak dan sehat pada saat melakukan perjalanan

Pengecualian

Produk ini secara umum mengecualikan kondisi berikut: (detail pengecualian tercantum dalam wording polis yang digunakan)

  1. Karena kegagalan agen Perjalanan, operator tur, penyedia akomodasi, otoritas penerbangan atau moda angkutan lain.
  2. Ketidakjujuran, tindak kriminal, atau tindak pidana Anda atau siapapun yang berhubungan atau berkaitan dengan Anda.
  3. Campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun, gagal mendapatkan visa atau dokumen kunjungan lain, pelarangan, pengaturan atau diberlakukannya peringatan Perjalanan (travel warning) dari yang
  4. Kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang dengan sengaja menghadapi risiko yang tidak perlu, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya diperlukan untuk menghindari risiko, kecuali ketika mencoba menyelamatkan nyawa seseorang.
  5. Penundaan, penahanan, perampasan atau penyitaan oleh petugas Imigrasi atau pihak berwenang lain.
  6. Biaya medis apapun yang berhubungan dengan suatu kondisi medis apabila tujuan Perjalanan adalah untuk merawat kondisi medis tersebut.
  7. Apabila Anda dengan sengaja melakukan bunuh diri, mencoba untuk melakukan bunuh diri, atau dengan sengaja melukai dirinya sendiri, dibawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, atau dengan sengaja melakukan pengrusakan.

Persyaratan Dokumen Penutupan Periode Petanggungan

Pertanggungan Asuransi Perjalanan berlaku selama Tertanggung dalam perjalanan hingga kembali ke tempat asal.