
Pengertian Asuransi Perjalanan / Travel Insurance
Adalah produk Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak terduga selama perjalanan di dalam negeri maupun diluar negeri
Pengguna / Tertanggung
Traveler, jamaah haji, backpacker, biro perjalanan baik individu atau grup wisatawan
Manfaat
Memberikan ganti rugi berupa bantuan material maupun jasa yang disebabkan oleh :
- Kecelakaan dalam perjalanan
- Ketidaknyamanan dalam perjalanan (Pembatalan, Pengurangan, Penundaan, Keterlambatan dan Pembajakan Pesawat)
- Kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang pribadi
- Kehilangan dokumen perjalanan
- Sakit dan cidera dalam perjalanan
- Perawatan medis dan evakuasi medis darurat
- Pendampingan anak atau perjalanan salah satu anggota keluarga
- Repatriasi
Fitur Produk
- Nilai ganti rugi maksimal USD 10.000,
- Berlaku untuk perjalanan di seluruh dunia
- Batas usia 1 tahun – 65 tahun
- Dapat digunakan untuk grup wisatawan dengan tujuan yang sama dan periode keberangkatan/kepulangan secara bersamaan.
- Tertanggung harus dalam keadaan layak dan sehat pada saat melakukan perjalanan
Pengecualian
Produk ini secara umum mengecualikan kondisi berikut: (detail pengecualian tercantum dalam wording polis yang digunakan)
- Karena kegagalan agen Perjalanan, operator tur, penyedia akomodasi, otoritas penerbangan atau moda angkutan lain.
- Ketidakjujuran, tindak kriminal, atau tindak pidana Anda atau siapapun yang berhubungan atau berkaitan dengan Anda.
- Campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun, gagal mendapatkan visa atau dokumen kunjungan lain, pelarangan, pengaturan atau diberlakukannya peringatan Perjalanan (travel warning) dari yang
- Kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang dengan sengaja menghadapi risiko yang tidak perlu, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya diperlukan untuk menghindari risiko, kecuali ketika mencoba menyelamatkan nyawa seseorang.
- Penundaan, penahanan, perampasan atau penyitaan oleh petugas Imigrasi atau pihak berwenang lain.
- Biaya medis apapun yang berhubungan dengan suatu kondisi medis apabila tujuan Perjalanan adalah untuk merawat kondisi medis tersebut.
- Apabila Anda dengan sengaja melakukan bunuh diri, mencoba untuk melakukan bunuh diri, atau dengan sengaja melukai dirinya sendiri, dibawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, atau dengan sengaja melakukan pengrusakan.
Persyaratan Dokumen Penutupan Periode Petanggungan
Pertanggungan Asuransi Perjalanan berlaku selama Tertanggung dalam perjalanan hingga kembali ke tempat asal.