Memberikan jaminan kepada Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap wanprestasi yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh Pelaksana Pekerjaan (Principal) atas suatu pekerjaan (konstruksi/non konstruksi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan di dalam kontrak.

PENGGUNA (TERTANGGUNG)

Perusahaan milik negara atau swasta pengusaha Kontruksi dan non konstruksi peserta paket pengadaan barang dan jasa

MANFAAT SURETY BOND

Bagi Principal

Principal dapat memperoleh penjaminan Suretyship dengan cepat, mudah dan biaya yang relatif murah, collateral/agunan bukan persyaratan utama dalam perolehan penjaminan.

Bagi Obligee

  • Mudah dalam proses pencairan bila Principal Wanprestasi
  • Suretyship/penjaminan dari Askrindo memberikan jaminan kepada Obligee bahwa proyek yang dikelola/dimiliki Obligee akan terlaksana dan selesai sesuai kontrak yang diperjanjikan

FITUR PRODUK

JENIS SURETY BOND (KONSTRUKSI & NON KONSTRUKSI)

  • Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  • Jaminan Sanggah Banding
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  • Jaminan Uang Muka (Adnvance Payment Bond)
  • Jaminan Progress
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
  • Jaminan Pembayaran (Payment Bond)

JANGKA WAKTU

Jangka waktu penjaminan sesuai dengan kontrak pekerjaan

NILAI GANTI RUGI

Mekanisme perhitungan ganti rugi bersifat penalty system atau indemnity maksimal sebesar nilai jaminan.