Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.

 

 

 

PENGGUNA (TERTANGGUNG)

  • Perusahaan seperti Hotel, Rumah Sakit, Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, Rumah Makan, Restorant dan Kantor layanan Publik
  • Tempat Rekreasi, Water Park, Taman Bermain, Pengelola Objek Wisata
  • Individu seperti Dokter, Pengacara, Arsitek, Direktur

MANFAAT ASURANSI TANGGUNG GUGAT

Memberikan ganti rugi atas manfaat utama

Tuntutan karena kerugian material dan tuntutan karena cidera badan.

Pergantian biaya

Memberikan ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi berupa:
Penggantian biaya perkara, penggantian biaya pendampingan pengadilan, tuntutan atas kehilangan keuntungan, Tuntutan atas kerugian keuangan.

FITUR PRODUK

JENIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT

  • Public Liability
  • Employers Liability
  • Comprehensive General Liability
  • D & O Liability
  • Profesional Indemnity
  • Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

GANTI RUGI

Ganti rugi diberikan sebesar nilai tuntutan yang diajukan pihak ketiga maksimal sebesar batas tanggung jawab penanggung yang telah ditetapkan di dalam polis