Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
- Perusahaan seperti Hotel, Rumah Sakit, Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, Rumah Makan, Restorant dan Kantor layanan Publik
- Tempat Rekreasi, Water Park, Taman Bermain, Pengelola Objek Wisata
- Individu seperti Dokter, Pengacara, Arsitek, Direktur
MANFAAT ASURANSI TANGGUNG GUGAT
Memberikan ganti rugi atas manfaat utama
Tuntutan karena kerugian material dan tuntutan karena cidera badan.
Pergantian biaya
Memberikan ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi berupa:
Penggantian biaya perkara, penggantian biaya pendampingan pengadilan, tuntutan atas kehilangan keuntungan, Tuntutan atas kerugian keuangan.
FITUR PRODUK
JENIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT
- Public Liability
- Employers Liability
- Comprehensive General Liability
- D & O Liability
- Profesional Indemnity
- Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
GANTI RUGI
Ganti rugi diberikan sebesar nilai tuntutan yang diajukan pihak ketiga maksimal sebesar batas tanggung jawab penanggung yang telah ditetapkan di dalam polis