ASURANSI KONSTRUKSI (CONSTRUCTION)

Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.

PENGGUNA (TERTANGGUNG)

Pemilik Proyek, Kontraktor dan Sub Kontraktor, Konsultan Konstruksi, dan Bank Pemberi Kredit konstruksi

MANFAAT ASURANSI KONSTRUKSI

Ganti rugi (Kerusakan Material)

Memberikan ganti rugi atas Kerusakan Material  yang disebabkan oleh Kebakaran, Bencana Alam, Ledakan, Pencurian, Kelalaian Pekerja, Penggunaan Bahan yang keliru selama pembangunan konstruksi

Ganti rugi (Cidera/harta benda)

Memberikan ganti rugi atas cidera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kecelakaan yang terjadi selama pembangunan kosntruksi.

Manfaat perluasan

Memberikan ganti rugi untuk manfaat perluasan dengan penambahan premi  atas kerusakan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara.