ASURANSI PROPERTY ALL RISK
Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angina topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
- Perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya
- Bank pemberi kredit untuk pembelian property
MANFAAT ASURANSI PROPERTY ALL RISK
Ganti rugi atas kerusakan
Memberikan ganti rugi atas kerugian, kehancuran dan kerusakan pada harta benda (Material Damage)
Ganti rugi atas kehilangan
Memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya proses operasional perusahaan (Business Interuption) akibat kerusakan pada harta benda
Manfaat perluasan
Memberikan ganti rugi atas biaya –biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi, untuk:
- Biaya pembersihan puing
- Biaya penggantian/pengisian alat pemadam kebakaran
- Biaya tuntutan pihak ketiga
FITUR PRODUK
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pertanggungan adalah 1 tahun
GANTI RUGI
Ganti rugi berupa biaya pemulihan kembali (reinstatement) maksimal sebesar harga pertanggungan.
OBJEK PERTANGGUNGAN
Harta benda yang dapat dipertanggungkan yaitu Bangunan, Mesin, Stok, Perabot dan isi lainnya
FITUR PRODUK
JENIS ASURANSI
- Contractor All Risk (CAR)
- Erection All Risk (EAR)
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
- CAR: Jangka waktu Kontrak Konstruksi ditambah dengan masa pemeliharaan
- EAR: Jangka waktu kontrak pemasangan/perakitan ditambah periode ujicoba (commissioning) dan masa pemeliharaan.
NILAI PERTANGGUNGAN
Nilai pertanggungan ditentukan oleh tertanggung yang disesuaikan dengan Nilai Proyek
GANTI RUGI
Ganti rugi diberikan sebesar biaya pemulihan kembali (reinstatement) atas pekerjaan yang rusak