ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG

(MARINE CARGO)

Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara.

PENGGUNA (TERTANGGUNG)

Perusahaan Expor-Impor Perusahaan Logistik Perusahaan Expedisi Pemilik barang baik Perusahaan atau Perorangan

MANFAAT ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG

Manfaat Dasar - Total Loss Only

Menanggung kerugian apabila barang mengalami kerusakan keseluruhan (actual total loss) atau biaya perbaikan untuk mencapai keadaan semula melebihi harga yang sesungguhnya (constructive total loss)

Manfaat Dasar - ICC C

Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan:

  • Kebakaran/Peledakan
  • Kapal pengangkut kandas, terdampar atau tenggelam
  • Kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, terbalik
  • Kapal/alat pengangkut bertabrakan benda lain (kecuali air)
  • Pembongkaran barang dipelabuhan darurat
  • Pembuangan sengaja barang-barang ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison)
  • Pengorbanan dalam kerugian umum/General Average

Manfaat Dasar - ICC B

Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan:

  • Sesuai manfaat pada ICC C 
  • Gempa bumi, Letusan gunung, Tsunami, petir
  • Barang tersapu ombak ke laut
  • Masuknya air laut/danau/sungai ke dalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang
  • Kerugian keseluruhan per koli karena hilang/terlampar/terjatuh pada saat loading/unloading (pemuatan/pembongkaran)

Manfaat Dasar - ICC A

Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan oleh semua resiko kerugian/kerusakan atas barang yg diasuransikan kecuali hal-hal yang diatur dalam pengecualian

Manfaat Perluasan

Dengan tambahan premi dapat diberikan untuk melengkapi asuransi pengangkutan seperti:

  • Kerusuhan, Pemogokan, Huru Hara
  • Perbuatan Jahat seseorang atau sekelompok orang
  • Perang

FITUR PRODUK

1. JANGKA WAKTU

Jangka waktu pertanggungan sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pengangkutan barang

2. NILAI PERTANGGUNGAN

Nilai pertanggungan sebesar harga barang dan dapat ditambah dengan biaya pengangkutan, pajak dan keuntungan yang diharapkan

3. GANTI RUGI

Ganti Rugi diberikan sebesar biaya perbaikan atas kerusakan barang atau penggantian barang yang hilang, maksimal sebesar nilai pertanggungan